Pasokan Daging Bisa Terganggu - 14 Feb 2014
JAKARTA – Pasokan daging sapi sepanjang tahun ini berpotensi terganggu. Hal ini dikarenakan berlakunya beleid baru yaitu Permendag No.46/M.DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor daging hewan dan produk hewan yang mengatur permohonan pengajuan impor produk hewan menggunakan sistem triwulan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi) Thomas Sembiring menilai penerapan sistem triwulan ini tidak tepat karena akan menyulitkan pengusaha atau importir dalam memperoleh barang. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan ke sistem semula yaitu per semester.
“Aturan baru ini memakai pedoman pengajuan impor per triwulan, nah ini yang kami persoalkan karena berpotensi menyulitkan pengusaha mendapatkan barang dari pemasok,” jelasnya ketika berada di Kementerian pertanian, Kamis (13/2).
Thomas menjelaskan kontrak kerja sama dengan pemasok daging sapi yang ada di luar negeri idealnya membutuhkan waktu lebih dari 3 bulan, bahkan bisa mencapai 6 bulan. Karena itu peraturan ini jelas akan menggangu kerja sama tersebut.
“Importir akan dipaksa membuat perencanaan jangka pendek. Kondisi ini sangat berisiko karena dapat dipermainkan pemasok dari luar negeri,” katanya.
Gambarannya, perusahaan belum bisa memastikan deal bisnis dengan pemasok karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pengusaha tidak berani mengambil dengan memaksa menyetujui kontrak dengan pemasok karena jika kontrak tersebut gagal, pemasok akan memblacklist perusahaan tersebut sehingga perusahaan akan kesulitan memperoleh pasokan di kemudian hari.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 14 February 2014
Foto : http://img.antaranews.com |