28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pasokan Daging Bisa Terganggu - 14 Feb 2014

JAKARTA – Pasokan daging sapi sepanjang tahun ini berpotensi terganggu. Hal ini dikarenakan berlakunya beleid baru yaitu Permendag No.46/M.DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor daging hewan dan produk hewan yang mengatur permohonan pengajuan impor produk hewan menggunakan sistem triwulan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi) Thomas Sembiring menilai penerapan sistem triwulan ini tidak tepat karena akan menyulitkan pengusaha atau importir dalam memperoleh barang. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan ke sistem semula yaitu per semester.

“Aturan baru ini memakai pedoman pengajuan impor per triwulan, nah ini yang kami persoalkan karena berpotensi menyulitkan pengusaha mendapatkan barang dari pemasok,” jelasnya ketika berada di Kementerian pertanian, Kamis (13/2).

Thomas menjelaskan kontrak kerja sama dengan pemasok daging sapi yang ada di luar negeri idealnya membutuhkan waktu lebih dari 3 bulan, bahkan bisa mencapai 6 bulan. Karena itu peraturan ini jelas akan menggangu kerja sama tersebut.

“Importir akan dipaksa membuat perencanaan jangka pendek. Kondisi ini sangat berisiko karena dapat dipermainkan pemasok dari luar negeri,” katanya.

Gambarannya, perusahaan belum bisa memastikan deal bisnis dengan pemasok karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pengusaha tidak berani mengambil dengan memaksa menyetujui kontrak dengan pemasok karena jika kontrak tersebut gagal, pemasok akan memblacklist perusahaan tersebut sehingga perusahaan akan kesulitan memperoleh pasokan di kemudian hari.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 14 February 2014

Foto : http://img.antaranews.com