29 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ditjen Bea & Cukai: Aturan Perlu Disempurnakan - 14 Feb 2014

JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai menyatakan pembiayaan jasa surveyor oleh negara belum cukup untuk mencegah penyimpangan impor beras sehingga membutuhkan penyempurnaan dari sisi regulasi, mekanisme perizinan dan pemeriksaan.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan sangat mendukung imbauan BPK karena pembiayaan surveyor itu menjadi akar dari permasalahan, sehingga mengakibatkan mekanisme pemeriksaan surveryor tidak berjalan baik.

“Dan supaya lebih baik lagi, harus juga dilakukan penyempurnaan mekanisme pemeriksaan oleh surveryor agar tidak ada lagi kejadian seperti pemeriksaan terhadap beras sebanyak 32 kontainer yang izinnya beras Thai Hom Mali,” katanya, Rabu malam (12/2).

Secara logika, menurutnya, imbauan BPK tepat karena memang ada indikasi konflik kepentingan. Kendati demikian, fakta itu harus dibuktikan lebih lanjut. Hanya saja, terlepas dari imbauan BPK, mekanisme pemeriksaan masih terdapat kekurangan.

Ditjen Bea dan Cukai mengusulkan setidaknya tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam importasi beras antara lain penyempurnaan permendag, penyempurnaan mekanisme perizinan dan mekanisme pemeriksaan oleh surveyor.

Susiwijono mencontohkan saat ini kualitas pemeriksaan oleh surveryor masih rendah. Padahal, sambungnya, barang yang wajib melalui proses pemeriksaan surveyor mencapai 1.743 komoditas, atau 17% dari total kode HS 10.025 komoditas.









Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 14 February 2014

Foto : http://koran-jakarta.com