Ditjen Bea & Cukai: Aturan Perlu Disempurnakan - 14 Feb 2014
JAKARTA – Ditjen Bea dan Cukai menyatakan pembiayaan jasa surveyor oleh negara belum cukup untuk mencegah penyimpangan impor beras sehingga membutuhkan penyempurnaan dari sisi regulasi, mekanisme perizinan dan pemeriksaan.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan sangat mendukung imbauan BPK karena pembiayaan surveyor itu menjadi akar dari permasalahan, sehingga mengakibatkan mekanisme pemeriksaan surveryor tidak berjalan baik.
“Dan supaya lebih baik lagi, harus juga dilakukan penyempurnaan mekanisme pemeriksaan oleh surveryor agar tidak ada lagi kejadian seperti pemeriksaan terhadap beras sebanyak 32 kontainer yang izinnya beras Thai Hom Mali,” katanya, Rabu malam (12/2).
Secara logika, menurutnya, imbauan BPK tepat karena memang ada indikasi konflik kepentingan. Kendati demikian, fakta itu harus dibuktikan lebih lanjut. Hanya saja, terlepas dari imbauan BPK, mekanisme pemeriksaan masih terdapat kekurangan.
Ditjen Bea dan Cukai mengusulkan setidaknya tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam importasi beras antara lain penyempurnaan permendag, penyempurnaan mekanisme perizinan dan mekanisme pemeriksaan oleh surveyor.
Susiwijono mencontohkan saat ini kualitas pemeriksaan oleh surveryor masih rendah. Padahal, sambungnya, barang yang wajib melalui proses pemeriksaan surveyor mencapai 1.743 komoditas, atau 17% dari total kode HS 10.025 komoditas.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 14 February 2014
Foto : http://koran-jakarta.com |