2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Akuntan Harus Siap Bersaing - 12 Mar 2014

Integrasi ekonomi kawasan ASEAN tinggal dua tahun sehingga para profesional dituntut meningkatkan kapasitas agar siap berkompetisi.

JAKARTA – Menteri Keuangan merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. Penerbitan aturan tersebut dimaksudkan agar para profesional siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015 mendatang.

PMK yang diundangkan pada 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.

Kepala PPAJP, Langgeng Subur, di Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan penerbitan PMK Akuntan beregister negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik yang sesuai.

Karakteristik itu, pertama, memilik kompetensi, yaitu telah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman, dan ujian sertifikasi profesi di bidang akuntan. Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Menjadi anggota asosiasi profesi akuntan, dan mematuhi standar dan kode etik profesi.

“PMK juga mengatur register negara akuntan, mekanisme registrasi ulang pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA), serta Asosiasi Profesi Akuntan,” kata Langgeng.

Langgeng melanjutkan, untuk terdaftar dalam register negara akuntan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan.






Sumber Tulisan : Koran Jakarta, 12 Maret 2014