Akuntan Harus Siap Bersaing - 12 Mar 2014
Integrasi ekonomi kawasan ASEAN tinggal dua tahun sehingga para profesional dituntut meningkatkan kapasitas agar siap berkompetisi.
JAKARTA – Menteri Keuangan merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. Penerbitan aturan tersebut dimaksudkan agar para profesional siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015 mendatang.
PMK yang diundangkan pada 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.
Kepala PPAJP, Langgeng Subur, di Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan penerbitan PMK Akuntan beregister negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik yang sesuai.
Karakteristik itu, pertama, memilik kompetensi, yaitu telah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman, dan ujian sertifikasi profesi di bidang akuntan. Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Menjadi anggota asosiasi profesi akuntan, dan mematuhi standar dan kode etik profesi.
“PMK juga mengatur register negara akuntan, mekanisme registrasi ulang pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA), serta Asosiasi Profesi Akuntan,” kata Langgeng.
Langgeng melanjutkan, untuk terdaftar dalam register negara akuntan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
Sumber Tulisan : Koran Jakarta, 12 Maret 2014 |