Bea Cukai Hibahkan Barang Sitaan - 12 Mar 2014
JAKARTA – Barang sitaan Ditjen Bea Cukai berupa 867 unit netbook senilai Rp1,39 miliar dihibahkan kepada tujuh kementerian / lembaga dan Pemkot Batam.
Dalam siaran persnya, Ditjen kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan keputusan hibah didasari pertimbangan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai itu dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Penetapan peruntukan BMN itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.240/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan Cukai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.52 sampai dengan 58/KMK.6/2014 tanggal 20 Februari 2014, tujuh K/L yang mendapat hibah mencakup Kemenkeu, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 12 Maret 2014 |