2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bea Cukai Hibahkan Barang Sitaan - 12 Mar 2014

JAKARTA – Barang sitaan Ditjen Bea Cukai berupa 867 unit netbook senilai Rp1,39 miliar dihibahkan kepada tujuh kementerian / lembaga dan Pemkot Batam.

Dalam siaran persnya, Ditjen kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyampaikan keputusan hibah didasari pertimbangan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai itu dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Penetapan peruntukan BMN itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.240/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan Cukai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.52 sampai dengan 58/KMK.6/2014 tanggal 20 Februari 2014, tujuh K/L yang mendapat hibah mencakup Kemenkeu, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan.







Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 12 Maret 2014