Bea Cukai Siapkan Aturan Main - 12 Mar 2014
JAKARTA – Pemerintah berencana menerbitkan pedoman bagi perusahaan pengguna KITE dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan Ditjen Bea Cukai sejalan dengan pembenahan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .
Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah tengah menggodok pedoman atau guidance lebih konkret, terutama dari informasi barang yang mendapatkan fasilitas KITE.
“Otomatisasi pengawasan barang milik perusahaan yang diawasi oleh Ditjen Bea Cukai sudah ada dari dulu. Hanya saja, kebutuhan informasi yang diinginkan pemerintah itu belum jelas, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari pengusaha,” katanya, Selasa (11/3).
Dia mengaku Ditjen Bea Cukai hanya akan memonitor barang-barang atau inventory yang mendapatkan fasilitas KITE. Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga tidak akan mengubah sistem teknologi informasi yang telah digunakan perusahaan.
Menurutnya, dibentuknya pedoman tersebut merupakan tahap pertama dari paket kebijakan pemerintah dalam mendorong ekspor. Nantinya, perusahaan dan petugas Bea Cukai akan bersama-sama melaksanakan monitoring dan evaluasi.
“Pokoknya, kami itu seakan-akan menjadi bagian dari perusahaan itu, tetapi hanya memonitor barang-barang yang memang mendapatkan fasilitas KITE, itu saja. Oleh karena itu, nanti akan kami uraikan apa saja informasi yang perlu dibagi,” tuturnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 12 Maret 2014 |