Pemegang SVLK Dapat Insentif 8% - 12 Mar 2014
JAKARTA – Pemerintah akan memberi insentif sebesar 8% bagi eksportir produk kayu yang telah mengantongi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), sebagai upaya memacu daya saing industri nasional dan perbaikan struktur dalam negeri.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela pembukaan Indonesia Internasional Furniture Expo (IFEX) 2014, Selasa (11/3). Insentif tersebut diberikan agar manfaat SVLK dapat dirasakan lebih maksimal.
Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Nus Nuzulia Ishak mengonfirmasi pemberian insentif itu akan dimulai tahun depan bagi eksportir yang telah berlisensi SVLK. Mereka akan dihadiahi potongan 8% dari nilai jual produk mereka, khususnya yang dikirim ke Uni Eropa.
Penerapan SVLK sendiri pada awalnya ditargetkan untuk dimulai per 1 Januari 2014. Namun, Kemendag akhirnya menunda pelaksanaannya selama 1 tahun untuk memberi keringan bagi industri kecil menengah (IKM) yang bermodal di bawah Rp500 juta.
“Ini akan diberikan apabila dia menerapkan SVLK. Sekarang kan auditornya masih terbatas , mungkin harus menambah auditor lagi untuk membuat sertifikasi SVLK. Auditor itu terpilih, termasuk diantaranya PT Sucofindo,” katanya.
Kemendag mencatat total ekspor produk hasil hutan Indonesia tahun lalu mencapai US$8,9 miliar atau naik 3,51% dari periode sebelumnya. Sementara itu, pertumbuhan ekspor produk hutan selama 2009-2013 mencapai 6,55%.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 12 Maret 2014
Foto : http://statik.tempo.co |