Kadin Usulkan Sertifikat Produk Haram - 12 Mar 2014
JAKARTA – Di tengah maraknya pro dan kontra pelabelan wajib sertifikasi halal, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia justru mengusulkan pewajiban label untuk produk tidak halal atau haram.
Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan pencantuman label halal untuk produk makanan, minuman, kosmetik di dalam negeri sangat mengancam keberadaan industri kecil dan menengah (IKM). Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal tidak sedikit.
Selain itu, pihaknya mengatakan masyarakat Indonesia yang peduduknya mayoritas muslim terbesar di dunia tidak perlu lagi meragukan kualitas dan jaminan produk makanan dan minuman (Mamin) di dalam negeri.
“justru kami minta peredaran produk mamin (di Indonesia) yang tidak halal itu wajib dilebeli atau diberi tanda tidak halal. Sifatnya harus wajib,” terangnya Suryo kepada Bisnis, Selasa (11/3).
Suryo menerangkan pencantuman sertifikat halal untuk produk mamin dan kosmetik bersifat sukarela, bukan wajib seperti yang sekarang yang menjadi perdebatan. Jika diwajibkan, katanya, pengawasan dan penindakan bagi yang melanggar tidak bisa terpantau dengan jelas.
“Mohon dibedakan dengan negara lain yang muslimnya lebih sedikit. Nah, bisa saja mereka mewajibkan sertifikat halal, tetapi di negara ini kan tidak, kalaupun memproduksi mamin haram jumlahnya lebih sedikit,” ujarnya.
Untuk meningkatkan daya saing produk mamin dan kosmetik, kata Suryo, tidak harus mengikuti budaya negara lain. Namun, lebih baik mempertahankan kualitas dan mutu barang yang diproduksi.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 12 Maret 2014 |