2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ombudsman Laporkan Hasil Investigasi Dwelling Time - 14 Mar 2014

JAKARTA – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, akan menyampaikan rekomendasi terkait dengan masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan laut kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa hari ini. Hal tersebut menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman di empat pelabuhan laut karena masa tunggu dan bongkar muat yang selama ini dinilai terlalu lama.

Ketua Ombidsmen Danang Girindrawardana mengatakan rekomendasi itu juga akan diberikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Menteri Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian serta Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I-IV.

Ia mengungkapkan, persoalan dwelling time setidaknya memberi dua dampak negative bagi perekonomian. Pertama, industri berorientasi ekspor menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan sehingga mengurangi daya saing produk Indonesia di luar negeri.

“Kedua, hambatan dan kemacetan di pelabuhan mendongkrak biaya bagi usaha domestik dan akhirnya merupakan harga yang dibayar konsumen,” ujar Danang, seperti dikutip dari rilis kemarin.

Sejumlah temuan yang diperoleh Ombudsmen di antaranya adalah penundaan berlarut karena tidak adanya waktu pasti dalam pemeriksaan fisik serta pengurusan perizinan larangan dan pembatasan dari instansi terkait. Ombudsmen juga menemukan penyalahgunaan wewenang dari petugas yang mempermudah dan mempersulit pengeluaran kontainer melalui penerbitan Nota Pembetulan.







Sumber Tulisan : Koran Tempo, Kamis 13 Maret 2014