Garam Impor Diduga Merembes ke Konsumsi - 14 Mar 2014
JAKARTA – Manajer Pemasaran PT Garam, Ismail Muda Nasution, mengatakan selama ini ada garam industri yang berpotensi merembes ke garam konsumsi. Sebab, perusahaan pengimpor garam industri ternyata bergerak di bisnis sektor industri aneka pangan. “Perusahaan tersebut menggunakan kode industri, padahal kebutuhannya untuk produk penyedap rasa (MSG), bumbu, dan kosmetik,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Menurut Ismail, industri aneka pangan semestinya dimasukkan ke cluster pengguna garam konsumsi. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134 Tahun 2009 tentang Klaster Garam. “Tergantung pemerintah, kalau memang industri aneka pangan dikategorikan sebagai industri, silakan cabut Permenperind Nomor 134 itu,” ujarnya. Namun, jika industri aneka pangan dikategorikan konsumsi, seharusnya dilarang mengimpor garam. “Mestinya yang bisa mengimpor hanya PT Garam selaku BUMN,” ujarnya.
PT Garam tahun ini menargetkan produksi garam konsumsi sebesar 400 ribu ton. Produksi itu naik 233 persen dari realisasi produksi tahun lalu, yang sebesar 120 ribu ton.
Kisruh soal isu impor garam sepanjang 2013 sempat mencuat sejak Februari lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapati ada 225 ribu ton garam impor selama 2013 yang tidak jelas peruntukannya, apakah untuk keperluan industri atau konsumsi.
Menanggapi polemic garam impor, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan importasi garam yang masuk ke indonesia hanya untuk memenuhi kebutuhan industri. Sebab, produksi garam di Indonesia belum memenuhi kadar natrium klorida (NaCI) yang sesuai dengan kebutuhan industri, yang mempunyai nilai keasinan yang tinggi,” katanya di Jakarta, kemarin.
Lutfi menjamin, karena spesifikasi tingkat keasinannya tinggi, garam jenis ini tidak bakal merembes ke tingkat konsumen rumah tangga. “Garam industri ini, karena nilai keasinannya tinggi, tidak bisa di konsumsi oleh masyarakat biasa,” kata dia.
Sumber Tulisan : Koran Tempo, Kamis 13 Maret 2014
Foto : http://statik.tempo.co |