Tantangan Kian Berat - 14 Mar 2014
JAKARTA – Upaya menjaga kecukupan komoditas pokok dan mengendalikan inflasi menjadi salah satu tantangan terberat pemerintah pada tahun ini di tengah risiko kenaikan harga pangan dan harga minyak dunia yang kian melebar.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan tugas terpenting bagi otoritas perdagangan tahun ini adalah mengendalikan inflasi harga dan menjaga kecukupan komoditas pokok.
“Yang diinginkan oleh rakyat itu cuma tiga, mereka ingin barang selalu ada, mereka ingin harga barang terjangkau, dan mereka ingin barang-barang itu diproduksi di dalam negeri. Ketiganya harus seimbang,” kata Hatta, dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Rabu (12/3).
Apalagi, lanjut Hatta, risiko kenaikan harga pangan dan harga minyak dunia kian melebar pada tahun ini, sehingga beban tugas Kemendag menjelang akhir periode Kabinet Indonesia Bersatu II akan semakin berat.
Di tengah tantangan ini, Kementerian Perdagangan mengakui setidaknya ada tiga masalah krusial dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok tahun ini, antara lain pengaruh musim/cuaca ekstrim, masalah distribusi, dan faktor eksternal.
Sebagai solusi masalah tersebut, Kementerian Perdagangan memetakan lima strategi yang mencakup penentuan komoditas prioritas yang harus dijaga (lihat tabel), pembentukan sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP), intervensi langsung, intervensi tak langsung, dan penerapan iklim usaha yang sehat.
Khusus untuk strategi intervensi tidak langsung, Dirjen PDN Srie Agustina dalam paparannya menjabarkan tiga langkah kebijakan, yaitu penetapan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor impor.
Instrument penetapan harga ditempuh dengan mekanisme harga referensi, seperti yang diterapkan terhadap komoditas bawang merah dan cabai, serta daging sapi melalui buka-tutup keran impor. Selain itu, ditetapkan pula melalui harga beli petani (HBP) untuk kedelai, dan harga patokan petani (HPP) untuk gula.
Adapun, pengelolaan stok dan logistik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden tentang penetapan bahan kebutuhan pokok dan strategis. Di sisi lain, intervensi dalam bentuk impor dilakukan saat pasokan kurang dan ekspor diterapkan saat terjadi surplus suplai.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 13 Maret 2014
Foto : http://img.bisnis.com |