2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Rekomendasi Impor Diatur - 14 Mar 2014

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan ketentuan pemberian rekomendasi atas impor barang modal bukan baru bagi perusahaan rekondisi, perusahaan manufaktur, dan perusahaan pemakai langsung yang melakukan kegiatan impor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.9/2014 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi atas Impor Barang Modal Bukan Baru yang baru saja diundangkan pada 17 Februari 2014 lalu.

Salah satu persyaratan bagi perusahaan rekondisi, remanufacturing, dan perusahaan pemakai langsung dalam melakukan impor barang modal bukan baru adalah berupa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Agar pemberian rekomendasi berjalan transparan, maka diperlukan ketentuan dalam pemberian rekomendasi.

Dengan kata lain, Kemenperin memiliki pertimbangan teknis bagi perusahaan yang melakukan importasi barang modal bukan baru.

Adapun, yang dimaksud dengan barang modal bukan baru adalah barang, mesin, dan/atau alat yang digunakan sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, diproduksi ulang (remanufacturing), digunafungsikan kembali dan bukan scrap.

Dalam pasal 2 Ayat 1 beleid itu disebutkan perusahaan pengimpor barang modal bukan baru yang harus memperoleh rekomendasi dari Kemenperin antara lain perusahaan rekondisi yang mengimpor barang modal bukan baru seperti yang terancam dalam lampiran Permendag No.75/2013, selain pos tarif / HS 8901,8902,8903,8904, dan 8905 butir (a).

Kemudian, perusahaan remanufacturing yang mengimpor barang modal bukan baru sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendag No.75/2013, selain pos tarif / HS 8901,8902,8903,8904, dan 8905 butir (b).

Lalu, perusahaan pemakai langsung yang akan mengimpor barang modal bukan baru dengan pos tarif / HS 8901,8902,8903,8904, dan 8905 yang berusia di atas 20 tahun sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendag No.75/2013 butir (c).

Selain itu perusahaan pemakai langsung yang akan mengimpor barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam lampiran Permendag dengan tujuan pengembangan ekspor dan investasi, relokasi industri atau pembangunan infrastruktur. 




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 13 Maret 2014