2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ekspor Kayu Log Bakal Diperlonggar - 14 Mar 2014

JAKARTA – Penaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per 14 Maret 2014 yang tertuang dalam PP No.12/2014 dinilai pengusaha akan makin membebani industri kehutanan.

Pemerintah tengah merencanakan pemberian insentif melalui pembukaan keran ekspor kayu log untuk meningkatkan kemampuan usaha dalam memenuhi ketentuan itu.

PP No.12/2014 menyebutkan kenaikan akan dilakukan melalui kenaikan provinsi sumber daya hutan (PSDH) dari harga patokan dikalikan dengan tarif sebesar 10% untuk setiap m3 kayu dari hutan alam dan 6% untuk setiap m3 kayu dari hutan tanaman.

“Karena tarifnya sudah naik, kami mohon pada pemerintah untuk tidak menaikkan harga patokan yang sudah sebesar Rp40.000/m3. Tolong kondisi dan kinerja sektor hulu kehutanan juga menjadi pertimbangan,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto kepada Bisnis, Rabu (12/3).

Menurut Purwadi, keberatan ini karena pengusaha juga dibebani oleh kenaikan dana reboisasi (DR) dan penggantian nilai patokan (PNT).

Khusus untuk pungutan DR, lanjutnya, dia juga telah meminta kepada pemerintah untuk memperbolehkan pengusaha membayar dengan mata uang rupiah, bukan dolar AS, karena makin lama makin memberatkan.

Berkaitan dengan keberatan itu, Kementerian Kehutanan menyatakan berencana memberikan insentif pascakenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mengupayakan terbukanya keran ekspor untuk kayu log yang selama ini direncanakan diolah oleh industri dalam negeri.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Hendrayono mengatakan ada beberapa jenis kayu tertentu yang lebih menguntungkan apabila di ekspor.

“Kayu bulat yang kita miliki ini sudah terbatas dan kualitasnya bagus itu jangan terus masuk ke industri yang sifatnya seperti moulding. Ada beberapa jenis log kayu tertentu yang lebih bagus jika diekspor. Itulah yang membuat kami ingin agar industri bisa ekspor kayu bulat dari hutan tanaman,” katanya kepada Bisnis.

Bambang menjelaskan, dengan adanya pembukaan keran ekspor, akan membuat pemegang izin HTI bisa makin yakin terhadap sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) atau sertifikat V-legal yang telah diakui dan diterima oleh konsumen internasional, serta pihaknya juga telah menjadikan wacana ekspor ini menjadi rencana aksi.

Selain itu, Bambang memaparkan bahwa harga patokan yang tadinya ditentukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan oleh lembaga survey, kini akan diusulkan oleh Kementerian Kehutanan.     







Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 13 Maret 2014

Foto : http://img.bisnis.com