5 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Asrim: Usaha Kami Bisa Terancam - 19 Mar 2014

JAKARTA – Pengusaha industri minuman ringan menolak keras rencana pengenaan tariff cukai terhadap minuman bersoda (berkarbonasi) pada tahun ini karena dapat mengancam kinerja usaha minuman ringan di dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan penerapan cukai pada minuman bersoda akan menggerus pendapatan bagi pelaku industri. Bila pengenaan cukai mencapai Rp3.000 per liter, tuturnya, akan terjadi kenaikan harga minuman bersoda hingga 25%.

“Kami menilai minuman bersoda tidak menimbulkan dampak negative, baik dari segi moral maupun kesehatan sehingga minuman berkarbonasi tak perlu dikenakan cukai. Kami menolak pengenaan cukai,” ujarnya kepada Bisnis, selasa (18/3).

Selain itu, tuturnya, pengenaan cukai pada minuman bersoda akan mematikan industri besar dan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) minuman.

Menurutnya, alasan pengenaan cukai untuk meningkatkan pemasukan negara tidak tepat jika diberlakukan untuk produk minuman bersoda. “Saya kira ada sektor lain yang lebih pantas dikenakan cukai, misalnya rokok dan produk yang perlu diawasi,” paparnya.

Rencana pengenaan tarif cukai itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 39/2007 yang merupakan perubahan atas undang-undang No. 11/1995 tentang Cukai.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan diketahui telah mewacanakan pengenaan cukai terhadap sejumlah aspek seperti minuman berkarbonasi hingga emisi kendaraan bermotor sejak 2011.

Kemenkeu mengaku masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan terkait dengan dampak minuman soda terhadap kesehatan. Kajian Kemenkeu dijadwalkan selesai pada 2014. Adapun, besaran cukai untuk minuman bersoda direncanakan berkisar Rp1.000 per liter-Rp5.000 per liter.


Triyono menerangkan seluruh proses produksi minuman berkarbonasi telah sesuai dengan standar mutu global. Selain itu, produsen telah menggunakan bahan baku sesuai dengan aturan keamanan pangan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Konsumsi minuman bersoda di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asean lainnya. Kalau dikenakan cukai juga kurang tepat,” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas mengatakan rencana pemberlakuan cukai ini dapat mengancam 2,5 juta pelaku bisnis pada sektor tersebut.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 19 Maret 2014

Foto : http://statik.tempo.co