5 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kepentingan Nasional Pemerintah Batalkan Pengenaan BMAD PET Impor - 26 Mar 2014

Akhirnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET) yang berasal dari Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Taiwan pada 26 Februari 2014. “Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, karena pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi pada saat ini,” ujar Ernawati , Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan, melalui siaran pers yang diterima, Jumat (21/3).

Ernawati menjelaskan pada 22 Juni 2012 KADI menerima permohonan PT Indorama Synthetics Tbk, PT Indorama Ventures Indonesia, dan PT Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET, HS No.3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dalam bentuk disperse, butiran atau chip, resin, dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Berdasarkan penelitian terhadap permohonan tersebut lanjut Ernawati, KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada 29 Juni 2012 terhadap barang impor PET yang berasal dari Republik Korea, China, Singapura, dan Taiwan. Pada 27 Desember 2013 KADI mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti PET yang diimpor dengan harga dumping, mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri pemohon, dan terdapat hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian tersebut. 






Sumber Tulisan : Business News, Senin 24 Maret 2014