Otoritas Priok Panggil Pelindo II - 27 Mar 2014
JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bakal meminta penjelasan PT Pelabuhan Indonesia II terkait dengan rencana perpanjangan konsesi pengelolaan dua terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua terminal itu ialah PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang konsesinya akan berakhir 2019 dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja pada 2018.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pihaknya segera memanggil manajemen PT Pelabuhan Indonesia (pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) yang ingin memperpanjang masa konsesi pengelolaan kedua terminal peti kemas itu.
“Masa konsesi di pelabuhan itu diberikan oleh pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan dan hal ini sudah diatur melalui UU Pelayaran. Makanya saya akan panggil mereka (PT Pelindo II), supaya tidak ada perundang-undangan yang dilanggar,” katanya, Rabu (26/3).
Sampai saat ini, menurutnya, Pelindo II belum menyampaikan rencana kerja sama perpanjangan masa konsesi Hutchison Port Holdings Limited melalui anak usahanya Hutchison Ports Indonesia (HPI) dalam pengelolaan JICT dan TPK Koja.
Dia melanjutkan Pelindo II juga belum mengirimkan surat resmi menyangkut rencana perpanjangan konsesi pengelolaan kedua terminal peti kemas di pelabuhan itu.
“Saya belum mengetahui bagaimana rencana Pelindo II soal konsesi JICT dan TPK Koja itu. Secara resmi Kantor OP Priok juga belum pernah dibeitahu soal ini,” ujarnya.
Sahat juga memaparkan pihaknya juga akan meminta penjelasan BUMN itu soal badan hukum Pelabuhan Tanjung Priok menjadi perseroan terbatas (PT) mulai 1 Juli 2014.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 26 Maret 2014
Foto : http://statik.tempo.co |