28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pendaftaran Badan Ussaha Cukup 7 Menit - 27 Mar 2014

JAKARTA KOMPAS – Pemerintah provinsi DKI jakarta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan membuat pendaftaran badan usaha menjadi lebih cepat dan mudah. Pendaftaran ini dilakukan dalam jaringan (online) sehingga pengusaha hanya membutuhkan waktu tujuh menit agar nama perusahaan dapat terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Freddy Harris, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam acara sosialisasi pokok-pokok dan strategi implementasi peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, di Jakarta, Rabu (26/3).

Sebagai pembicara dalam acara itu Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Pemerintah Provinsi DKI Adrian Sutedi dan Associate Operations Officer International Finance Corporation (IFC) Fararatri Widyadari.

Menurut Freddy Harris sistem dalam jaringan (daring) ini merupakan terobosan yang revolusioner untuk memberikan pelayanan publik. Melalui prosedur yang baru, pelaku usaha lebih mudah untuk mengecek perusahaan dan pengesahan badan hukumnya.

Melalui laman ahu.web.id, pelaku usaha cukup memerlukan waktu total tiga hari untuk proses administrasinya selesai. “Prosedur yang lalu, pelaku usaha memerlukan waktu lebih dari tujuh minggu agar izinnya rampung,” kata Freddy.

Ia juga menjelaskan, sistem ini menyederhanakan prosedur perizinan yang sebelumnya harus diurus di kemenkumham.

Pembuatan program tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan IFC Anak Perusahaan Bank dunia itu mendukung perangkat dan usul prosedur kepada Pemprov. “Prosedur lengkapnya kami pangkas sehingga lebih efisien dan cepat,” kata Fararatri Widyadari.

“Syarat dan prosedur yang berbelit ini sering dikeluhkan oleh pelaku usaha,” ujar Fararatri.







Sumber Tulisan : Kompas, Rabu 26 Maret 2014