Konsensi Baru Pengoperasian JICT dan TPK Sesuai Aturan UU - 01 Apr 2014
Richard Joost Lino, Presiden Direktur Indonesia Port Corporation mengatakan bahwa pihaknya sudah memutuskan perpanjang masa konsesi pengelolaan PT JICT dan TPK Koja. Masa konsesi pengelolaan PT JICT semula akan berakhir tahun 2019 dan TPK Koja pada tahun 2018. Indonesia Port Corporation akan perpanjang masa konsesinya. Saat ini Hutchison Port Holdings Limited melalui anak usahanya HPI menguasai saham JICT hingga 51% sedangkan 48,9% milik Indonesia Port Corporation dan 1% milik Koperasi Pegawai Maritim.
Menurut Adolf R Tambunan, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, meminta Indonesia Port Corporation dalam mengambil keputusannya berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Karena untuk perpanjangan konsesinya di pelabuhan sudah diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dimana dalam pasal 345 ayat (1) disebutkan perjanjian atau kerjasama di dalam daerah Lingkungan Kerja antara BUMN dengan pihak ketiga tetap berlaku. Sedangkan dalam ayat berikutnya disebutkan saat UU Pelayaran berlaku perjanjian atau kerja sama BUMN dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai aturan Undang-Undang.
Masalahnya saat ini Kementerian Perhubungan masih mengkaji rencana Indonesia Port Corporation untuk memperpanjang konsesi Huthcison Port Indonesia anak usaha Hutchison Port Holdings Limited untuk mengelola dua terminal petikemas dipelabuhan Tanjung Priok. Kajian itu masuk dalam pembahasan pengaturan konsesi pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia I hingga IV, khususnya terhadap fasilitas eksisting. Semua keinginan itu masih dikaji sebab ada fasilitas yang eksisting dan ada fasilitas baru. Rujukan konsesi agar tidak menyalahi UU Pelayaran.
Sumber Tulisan : Business News, Selasa 1 April 2014 |