5 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Konsensi Baru Pengoperasian JICT dan TPK Sesuai Aturan UU - 01 Apr 2014

Richard Joost Lino, Presiden Direktur Indonesia Port Corporation mengatakan bahwa pihaknya sudah memutuskan perpanjang masa konsesi pengelolaan PT JICT dan TPK Koja. Masa konsesi pengelolaan PT JICT semula akan berakhir tahun 2019 dan TPK Koja pada tahun 2018. Indonesia Port Corporation akan perpanjang masa konsesinya. Saat ini Hutchison Port Holdings Limited melalui anak usahanya HPI menguasai saham JICT hingga 51% sedangkan 48,9% milik Indonesia Port Corporation dan 1% milik Koperasi Pegawai Maritim.

Menurut Adolf R Tambunan, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, meminta Indonesia Port Corporation dalam mengambil keputusannya berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Karena untuk perpanjangan konsesinya di pelabuhan sudah diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dimana dalam pasal 345 ayat (1) disebutkan perjanjian atau kerjasama di dalam daerah Lingkungan Kerja antara BUMN dengan pihak ketiga tetap berlaku. Sedangkan dalam ayat berikutnya disebutkan saat UU Pelayaran berlaku perjanjian atau kerja sama BUMN dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai aturan Undang-Undang.

Masalahnya saat ini Kementerian Perhubungan masih mengkaji rencana Indonesia Port Corporation untuk memperpanjang konsesi Huthcison Port Indonesia anak usaha Hutchison Port Holdings Limited untuk mengelola dua terminal petikemas dipelabuhan Tanjung Priok. Kajian itu masuk dalam pembahasan pengaturan konsesi pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia I hingga IV, khususnya terhadap fasilitas eksisting. Semua keinginan itu masih dikaji sebab ada fasilitas yang eksisting dan ada fasilitas baru. Rujukan konsesi agar tidak menyalahi UU Pelayaran.






Sumber Tulisan : Business News, Selasa 1 April 2014