Rencana Ekspor Terganjal SPE - 01 Apr 2014
JAKARTA – Dua perusahaan tambang mineral – PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara – berpotensi tidak bisa melakukan ekspor mineral tanpa pemurnian alias konsentrat akibat belum keluarnya surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan.
Padahal, kedua perusahaan tersebut telah mengantongi surat rekomendasi untuk tercatat sebagai eksportir terdaftar dari Dirjen Mineral dan batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Khusus untuk rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) kedua perusahaan itu telah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Mineral dan Batu Bara. Dalam RKAB tersebut, produksi Freeport mencapai 2,118 juta ton pada 2014, sedangkan Newmont mencapai 527.136 ton konsenstrat tembang pada 2014.
Dirjen Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengemukakan Kementeriannya baru akan menetapkan kuota ekspor untuk kedua perusahaan bila telah mendapatkan SPE dari Kementerian Perdagangan.
“Ya, kami tetapkan volume ekspornya, tapi besaran kuota ekspor konsentrat tembaga setelah ada SPE yang diterbitkan Kementerian Perdagangan,” katanya, Senin (31/3).
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusaha Mineral Dede I. Suhendra mengatakan penetapan kuota ekspor disesuaikan dengan rencana pasokan yang akan disuplai ke smelter copper cathode di dalam negeri oleh masing-masing perusahaan.
Menurutnya, tidak semua sisa hasil produksi yang belum terserap PT Smelting, pabrik smelter copper cathode yang sudah beroperasi, bisa diekspor. Padahal, dalam RKAB yang telah disetujui oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara, Smeltinghanya menyerap 1,024 juta ton konsentrat tembaga.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 1 April 2014 |