Ekspor Bahan Baku Kena Pajak - 03 Apr 2014
JAKARTA – Untuk memberikan jaminan bahan baku industri petrokimia dalam negeri, pemerintah berencana memberlakukan pengenaan bea keluar untuk ekspor kondensat dan nafta.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak, tengah mengevaluasi kebijakan insentif fiskal yang sejak tahun lalu dicanangkan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pengendalian impor dan peningkatan ekspor produk industri. Salah satu pokok bahasan yang menjadi fokus adalah soal jaminan bahan baku industri petrokimia dalam negeri.
Saat ini, di dalam negeri terjadi kekurangan bahan baku kondensat dan nafta untuk industri dalam negeri. Hal ini lantaran produsen kondensat dan nafta yang ada di dalam negeri masih mengutamakan produknya untuk diekspor.
Rencananya, selain melalui kebijakan DMO (domestic market obligation), Kementerian Perindustrian mengusulkan agar diberlakukan pengenaan bea keluar untuk ekspor kondensat dan nafta untuk jaminan bahan baku industri petrokimia lokal.
“Ini usulan tetapi mesti diterbitkan. Soalnya sekarang ada perusahaan dalam negeri yang diekspor [bahan baku]. Padahal, ada perusahaan dalam negeri malah impor [nafta dan kondensat]. Diusahakan dalam sebulan kebijakannya keluar,” kata Hidayat seusai melakukan pertemuan dengan Kemenkeu di Kemenperin, Selasa (1/4).
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 2 April 2014
Foto : http://img.bisnis.com |