Kemenhub Dorong Bentuk Badan Usaha Baru - 11 Apr 2014
JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta PT Pelayaran Nasional Indonesia membentuk badan usaha pengelolaan pelabuhan terkait dengan rencana BUMN itu mengelola terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaksanaan tugas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan mengatakan permintaan itu mengacu regulasi Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran.
Sesuai beleid itu, perusahaan yang berencana mengelola pelabuhan harus memiliki badan usaha pengelolaan pelabuhan dan memenuhi syarat standar sumber daya manusia dan kemampuan modal usaha.
“Dia (Pelni) harus memiliki badan usaha pengelola pelabuhan untuk jadi operator pelabuhan,” katanya, Selasa (8/4).
Namun, Kemenhub mendukung penuh langkah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk mengelola terminal penumpang secara mandiri.
Terkait dengan proses peralihan pengelolaan terminal penumpang oleh Pelni dari sebelumnya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, katanya, masuk wilayah antarperusahaan atau business to Business (B-to-B).
“Terminal penumpang dikelola Pelni, kami dorong dari dulu. Itu masuk B-to-B. Kalau Kemenhub menyangkut peningkatan pelayanan penumpang,” ujarnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 11 April 2014 |