14 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

INSA Jamin Kebutuhan Kapal Lepas Pantai - 15 Apr 2014

JAKARTA – DPP Indonesian National Shipowners’ Association optimistis pengusaha pelayaran nasional bisa memenuhi semua jenis kapal penunjang lepas pantai atau offshore seiring dengan pembatasan kapal berbendera asing untuk jenis kapal offshore mulai 2015.

Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Nova Y. Mugijanto mengatakan pihaknya bisa mengadakan semua jenis kapal offshore selama kontrak pengerjaan kegitan lepas pantai untuk kapal offshore berjangka waktu panjang.

Memang, katanya, pengusaha pelayaran nasional masih terkendala pengadaan kapal offshore karena membutuhkan dan investasi sekitar US$20 juta sampai US$200 juta, di sisi lain kontrak kerja kapal lepas pantai kerap berjangka waktu pendek.

Untuk jenis kapal pengeboran, survey dan pengerukan, dia menuturkan rata-rata hingga saat ini masih berbendera asing. Khusus jenis kapal floating storage yang memiliki kontrak berjangka waktu panjang seperti SVS dan FSRU sudah berbendera Indonesia.

“Kalau harganya US$100 juta, tapi kontraknya hanya 3 bulan memang susah. Jadi, semuanya bergantung kepada kontrak. Selama ada kontrak dan cukup bankable pasti bisa diadain,” katanya, Kamis (10/4) malam.

Saat ini, Kemenhub mencatat jumlah kapal offshore berbendera Indonesia mencapai 536 unit kapal. Jumlah kapal tersebut paling sedikit dibandingkan dengan jenis kapal barang yang mencapai 4.355 unit, kapal penumpang 634 unit, dan jenis kapal tug and barge yang mencapai 7.589 unit.

Sebelum penerapan asas cabotage pada 2005, Nova menjelaskan kapal offshore berbendera Indonesia hanya 350-an unit kapal. “Dan peningkatan terbesarnya ada di kapal-kapal yang berteknologi tinggi,” ungkapnya.


Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 14 April 2014