Kini peringkat kapal nasional berada di urutan ke-2 di kawasan Asean - 15 Apr 2014
Sudah Sembilan tahun asas kabotase diterapkan di Indonesia. Asas kabotase adalah aturan yang mengharuskan semua kapal yang berlayar di Indonesia berbendera Indonesia dan dimiliki oleh orang Indonesia. Jadi, kapal asing hanya diizinkan singgah di pelabuhan utama Tanjung Priok. Setelah itu, kapal asing tersebut harus keluar. Kapal itu tidak boleh melakukan pengangkutan perdagangan antarpulau atau mengambil ikan di perairan Indonesia.
Sungguh, dengan diterapkannya asas ini, pelayaran Indonesia seperti bangkit dari mati surinya. Sejak asas kabotase diterapkan Tahun 2005 melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, populasi kapal niaga nasional mencapai 13.224 unit. Padahal, tahun 2005 hanya ada 6.041 unit. Ada peningkatan 7.285 kapal atau naik 120 persen. Investasi yang ditanamkan sekitar 18 miliar dolar AS atau setara dengan Rp198 triliun. Belum lagi tenaga kerja yang diserap. Kini peringkat kapal nasional berada di urutan ke-2 di kawasan Asean.
Diluar angka-angka itu, yang lebih penting lagi adalah penerapan asas kabotase telah menegakkan kedaulatan negara di wilayahnya sendiri, yang merupakan negara maritime. Perekonomian bergerak maju karena industri galangan kapal, keuangan, perbankan, asuransi, perdagangan logistic, pelabuhan, usaha bongkar muat, hingga industri kreatif ikut terbawa maju.
Sumber Tulisan : Koran Kompas, 14 April 2014 |