3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

INSA Dukung Jumlah Tarif Dipangkas 50% - 28 Apr 2014

JAKARTA – DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyambut baik kebijakan Kementerian Perhubungan memangkas jumlah tarif kepelabuhanan hingga sekitar 50% yang selama ini memberatkan pengguna jasa di pelabuhan.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan itu terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 15/2014 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Dalam beleid baru itu, jenis tarif kepelabuhanan dikurangi dari 34 jenis menjadi 19 jenis tarif.

Dengan terbitnya aturan itu, menurutnya, Kemenhub mengakomodasi keluhan pengguna jasa pelabuhan sekaligus mendukung terciptanya tarif yang berdasar asas keadilan.

Di tengah iklim bisnis kepelabuhanan yang masih didominasi segelintir perusahaan, tegasnya, penetapan tarif itu harus menjunjung tinggi asas keadilan. “Ini penting agar iklim berusaha di pelabuhan bisa lebih baik,” ujarnya, Rabu (23/4).

Aturan penarifan yang lama, imbuhnya, biaya dipelabuhan meningkat drastis karena jenis tarifnya terlalu banyak yakni mencapai 34 jenis. Padahal, pelabuhan harus bertarif murah dan kompetitif karena layanan kepelabuhanan bersangkutan dengan layanan publik.

Dia juga meminta anggota INSA mengawal pelaksanaan peraturan baru itu di lapangan. “Setelah aturan ini terbit, maka jenis tarif di pelabuhan harusnya dapat disesuaikan dengan aturan baru ini dan usulan besaran tarif harus mengacu kepada ketentuan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) Rima Novianti berjanji menaati PM 15/2014 baru yang merupakan revisi PM 6/2013.








Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 24 April 2014

Foto : http://www.tender-indonesia.com