Bea dan Cukai Dukung Komersialisasi Halim - 28 Apr 2014
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjamin pelayanan pemeriksaan barang kargo umum di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur memerlukan waktu 1 hari untuk mendukung pengembangan sektor industri di sekitar Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta Padmoyo Tri Wikarto mengatakan janji layanan pemeriksaan barang kargo umum maksimal 1 hari itu dikhususkan barang yang masuk dalam kategori jalur merah.
“Kami tidak bisa berlama-lama karena di bandara ini ada banyak perusahaan besar kelas dunia seperti FedEx dan TNT. Kami tidak berani menyalahi janji layanan karena bisa berdampak buruk bagi Indonesia secara keseluruhan. Ini menyangkut citra bangsa,” katanya, Minggu (27/4).
Dia juga menjelaskan pengiriman kargo melalui udara memerlukan ongkos yang tinggi demi mempersingkat waktu pengiriman dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
Dengan demikian, pihaknya tidak berani melanggar janji layanan kepada para pengguna jasa di pelabuhan tersebut.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jakarta, tidak hanya di Halim saja,” tambahnya.
Saat ini, jelasnya sudah ada layanan Integrated Cargo Release System (I-Care) yang mengimbangi waktu pelayanan kepabeanan atau custom clearance semakin efektif.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 28 April 2014 |