7 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Organda Respons Usia Pakai Truk 10 Tahun - 30 Apr 2014

JAKARTA – Organda DKI Jakarta segera membahas secara insentif rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi usia pakai kendaraan umum jenis bus dan angkutan barang maksimal 10 tahun dengan menerapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi.

Ketua DPU Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya bakal menggelar pertemuan internal dengan seluruh pengusaha angkutan pelabuhan terkait dengan pembatasan usia kendaraan umum di DKI Jakarta khususnya terhadap angkutan barang dan peti kemas.

“Tentunya kami bicarakan dulu di internal organisasi ya, setelah itu kami akan respons idealnya seperti apa dan bagaimana solusinya,” katanya, Senin (28/4).

Dia menilai pembatasan usia pakai angkutan barang bakal memicu revitalisasi armada besar-besaran karena armada yang berusia di atas 10 tahun jumlahnya lebih dari 85% dari total armada yang beroperasi di Tanjung Priok.

Pemprov DKI Jakarta siap membatasi usia pakai kendaraan umum jenis bus, dan angkutan barang seperti diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi.

Perda itu akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sebagai petunjuk dan pelaksanaan teknis mengawasi serta menerapkan Perda yang baru itu.

Perda No. 5/2014 dikeluarkan guna menyediakan transportasi yang handal serta sesuai dengan kebutuhan di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 51 Ayat (2) disebutkan usia pakai kendaraan bus besar, bus sedang, mobil kecil angkutan penumpang dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun. Untuk angkutan umum jenis taksi dibatasi usia pakainya 7 tahun, dan angkutan barang atau peti kemas 10 tahun.

Dalam Perda itu juga disebutkan kendaraan angkutan umum yang sudah melewati masa usia pakai kendaraan, diwajibkan melakukan peremajaan armada selambat-lambatnya 12 bulan (1 tahun) dan dapat diberikan perpanjangan 6 bulan dengan kondisi tertentu, atau jika kendaraan yang dianggap laik jalan. Perda tersebut juga menegaskan supaya kendaraan umum yang beroperasi di DKI agar menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 29 April 2014

Foto : http://statik.tempo.co