6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemenhub Ancam Cabut Izin Kapal - 05 May 2014

JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mencabut izin penggunaan bendera Indonesia terhadap setiap kapal pelaku usaha industri perusahaan yang melakukan tindakan penjualan kepemilikan saham dengan komposisi mayoritas dimiliki asing.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan izin penggunaan kapal berbendera Indonesia dilakukan dengan melihat akta status hukum perusahaan apakah mayoritas saham kepemilikan kapal itu milik Indonesia atau asing dan diawaki oleh kru kapal Indonesia.

“Saat pendaftaran kapal, kami hanya meminta akta, tapi saat operasi nanti ada yang ketahuan sahamnya dimiliki asing akan kami cabut izin pendaftaran kapalnya,” katanya, Jumat (2/5).

Pencabut izin penggunaan bendera Indonesia, imbuhnya, secara otomatis mematikan izin operasi kapal itu di perairan nusantara karena status hukum kapal yang tidak lagi berbendera Merah Putih.

Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tengah melakukan verifikasi terhadap perusahaan di industri pelayaran terkait dengan izin perusahaan asing.

“Bila ketahuan mayoritas asing dampaknya kapal tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Harry Budiarto Suwarto menambahkan pemeriksaan kepemilikan kapal dimulai dari perusahaan pelayaran yang berada di Indonesia yang akan dilanjutkan di seluruh perusahaan pelayaran yang dimiliki asing.

Sampai saat ini, katanya, belum ada temuan terkait status perusahaan kapal berbendera Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan asing.

Namun, katanya, hasil temuan di lapangan akan dilakukan pengecekan silang dengan izin yang dilakukan perusahaan pelayaran Kemenhub. “Baru dimulai dan belum ada temuan,” ucapnya.

Eddy K. Logam Direktur PT Logindo Samudra Makmur Tbk. meminta Kemenhub dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lebih seksama dan hati-hati memberikan izin penggunaan kapal di Indonesia.

Saat ini, tuturnya, perusahaan pelayaran asing masih memiliki celah untuk tetap masuk dalam bisnis pelayaran kendati Indonesia telah menerapkan asas cabotage sejak 2005.

 

 

 

Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 5 Mei 2014