6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Beleid Baru Coast Guard Tunggu Harmonisasi - 08 May 2014

JAKARTA – Pembentukan badan tunggal pengamanan laut dan pantai di Indonesia masih harus menunggu penyesuaian beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Indonesia Sea Coast and Guard.

Deputi Bidang Komunikasi Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal Muda (TNI) Agus Barnas mengatakan pada rapat koordinasi pada akhir Maret 2014 diputuskan membentuk tim kecil untuk menyelaraskan beberapa pasal krusial yang berpotensi ditinjau kembali atau judicial review jika terlanjur disahkan.

“Tim kecil itu berada di bawah koordinasi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya, Rabu (7/5).

Dia menjelaskan pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) yang dimaksud adalah Pasal 17 Ayat (1) yang mengatur tentang struktur organisasi, kedudukan serta pangkalan serta Ayat (2) tentang kelengkapan badan tersebut.

Berdasarkan hasil rapat akhir Maret 2014 yang merekomendasikan tentang pembentukan tim kecil, Agus menjelaskan kedudukan ISCG dinilai rancu karena badan itu berada langsung di bawah Presiden dan operasionalnya dikendalikan Kementerian Perhubungan.

“Padahal Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut tidak memiliki tugas tertentu untuk memimpin koordinasi pengamanan laut dalam wilayah ekonomi khusus sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 29/2009,” tegasnya.

Oleh karena itu Kemenko Polhukum mencermati RPP tersebut agar tidak mendapatkan hambatan termasuk peninjauan kembali pada masa mendatang. Namun, Agus menilai secara garis besar sudah ada kesepahaman visi antarinstansi untuk merealisasikan pembentukan badan tunggal tersebut.

“Tinggal satu atau dua kali rapat lagi. Jika sudah clear, menjadi tugas Kementerian Perhubungan untuk mengusulkan draf RPP agar bisa disahkan dan dimasukkan ke lembaran negara,” paparnya.

Dia menargetkan RPP tersebut sudah bisa disepakati oleh seluruh elemen sebelum pemerintahan baru terbentuk karena pembahasan tentang badan tunggal tersebut sudah berlarut-larut sejak 2010.

 





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 8 Mei 2014