Penaikan Biaya CHC di Priok Juni 2014 - 26 May 2014
JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperkirakan penaikan biaya pelayanan peti kemas internasional atau container handling charge yang diusulkan PT Pelabuhan Indonesia II sebesar 10% akan diputuskan pada Juni 2014.
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Adolf R. Tambunan mengatakan kebijakan itu mengacu surat Menhub E.E Mangindaan tertanggal 6 Mei 2014 yang menegaskan perlunya evaluasi dan sosialisasi selama 3 bulan atas usulan penaikan container handling charge (CHC).
“Biasanya, besaran kenaikan tarif (CHC) lebih kecil dari yang diajukan Pelindo II sebesar 10%,” katanya kepada Bisnis, Senin (19/5).
Sesuai dengan Surat Menhub No. PR.302/3/18-PHB 2008 disebutkan ongkos terminal handling charge (THC) ukuran 20 kaki sebesar US$95 dengan perincian ongkos CHC sebesar US$83 ditambah surcharge US$12. Khusus peti kemas ukuran 40 kaki dikenakan ongkos THC US$145 dengan perincian CHC sebesar US$124,5 ditambah surcharge US$20,5.
Adolf menilai pengajuan penaikan ongkos CHC wajar mengingat besaran ongkos itu tidak mengalami kenaikan sejak 2008. Padahal, lanjutnya, indikator perekonomian seperti kenaikan harga BBM dan inflasi terus mengalami kenaikan.
Selain itu, dia melanjutkan kenaikan besaran tarif akan saling berkaitan dengan kepentingan operator terminal yang selama ini dikerjasamakan oleh Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II kepada pihak swasta.
Menurutnya, penyesuaian tarif harus menemukan titik ideal yang tidak memberatkan pengguna jasa dan sebaliknya tidak merugikan pihak swasta pengelola terminal pelabuhan.
“Kalau tarif tidak menjual bagaimana menggaet swasta bekerja sama melayani sektor transportasi,” tegasnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 20 Mei 2014 |