17 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kala Penaikan CHC Tuai Pro & Kontra - 28 May 2014

Keinginan tiga operator terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menaikkan biaya container handling charge, di tengah akan berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyulut adu argumentasi dari kalangan pelaku jasa transportasi dan logistik.

Melalui suratnya kepada Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan pada April 2014, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) mengusulkan besaran container handling Charge (CHC) di tiga terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok dinaikkan tahun ini.

Ketiga terminal itu adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, yang sebagian sahamnya dimiliki Hutchison Ports Indonesia, serta PT Mustika Alam Lestari (MAL).

PT Pelindo II mengusulkan CHC peti kemas 20 kaki di tiga terminal itu dinaikkan menjadi US$93 per boks dari sebelumnya US$83 per boks, sedangkan biaya tambahan (surcharge) menjadi US$17 per boks dari sebelumnya US$12 per boks.

Biaya CHC merupakan tagihan operator terminal kepada perusahaan pelayaran untuk jasa bongkar muat. Bila CHC ditambah surcharge digabungkan maka disebut terminal handling charges (THC) yang merupakan total tagihan perusahaan pelayaran kepada pemilik barang selain ongkos angkut untuk menutupi semua biaya operasional di terminal.

Kendati usulan penaikkan CHC dan surcharge sudah disetujui asosiasi penyedia dan pengguna jasa di level Tanjung Priok, tentu saja pro dan kontra tetap muncul.

Salah satu yang mendukung penaikkan CHC dan surcharge itu datang dari Asosiasi Pengelola Terminal Petikemas Indonesia (APTPI).

Menurut Sekretaris APTPI Paul Krisnadi, rencana penaikkan CHC atau tariff bongkar muat peti kemas internasional sudah disetujui seluruh asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Memang ada pembicaraan mengenai kenaikan CHC tersebut dan sudah disetujui oleh semua asosiasi pengguna jasa,” ujarnya, Selasa (13/5).


Paul yang juga menjabat General Manager PT MAL menyebutkan THC yang merupakan penjumlahan biaya CHC dan surcharge di Pelabuhan Tanjung Priok masih lebih murah dibandingkan dengan THC di sejumlah perusahaan utama di Asia.

Pelabuhan Singapura saja mematok biaya THC ukuran 20 kaki sebesar US$151 per boks, Thailand US$110 per boks, Filipina US$130 per boks, Hong Kong US$206 per boks, dan Malaysia sekitar US$108 per boks.

Dengan penaikan tarif itu, APTPI berharap investasi dana untuk pembaruan peralatan dan sistem layanan jasa akan lebih ringan.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 28 Mei 2014

Foto : http://img.bisnis.com