2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Biaya CHC Priok Batal Naik Bulan Ini - 03 Jun 2014

JAKARTA – Keputusan penaikan biaya bongkar muat peti kemas internasional atau container handling charge di Pelabuhan Tanjung Priok kemungkinan mundur dari jadwal semula pada bulan ini.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan sampai saat ini pembahasan usulan penaikan CHC dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II masih dilakukan Direktorat Pengerukan dan Pelabuhan.

Menurutnya, pembahasan itu dilakukan secara komprehensif sesuai aturan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan mundur.

“Mungkin bisa saja [mundur dari Juni]. Ini kan tidak sekadar Pelindo minta Juni dan kami harus kasih,” ujarnya, Senin (2/6).

Dalam suratnya kepada Menhub E.E. Mangindaan, PT Pelindo II mengusulkan penaikan container handling charge (CHC) ukuran 20 kaki menjadi US$93 per boks dari sebelumnya US$83 per boks di tiga terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga terminal itu yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

CHC merupakan biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal peti kemas.

Dengan usulan penaikan CHC, secara otomatis akan ikut mengerek terminal handling charge (THC) atau tarif yang dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran. Besaran THC akan menjadi US$110 per boks dengan perincian CHC sebesar US493, PPN US$9,3 ditambah surcharge US$7,7.

Dalam surat balasan pada 6 Mei 2014, Menhub menyatakan Kemenhub akan lebih dahulu mengevaluasi kinerja operasi ketiga terminal selama 3 tahun terakhir. PT Pelindo II juga wajib menyosialisasikan penaikan CHC itu selama 3 bulan.

Sesuai keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. UM.002/38/18/DJPL-11 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan evaluasi kinerja antara lain meliputi waktu tunggu kapal (waiting time), waktu pelayanan pemanduan (approach time), waktu efektif dan produktivitas kerja.

Bobby menilai batas waktu keputusan penaikan CHC tidak dapat dipaksakan sesuai permintaan PT Pelindo II mengingat keputusan itu berdampak luas.

Namun, dia menegaskan keputusan penaikan CHC tidak terkait dengan batas waktu tetapi mengacu hasil evaluasi 3 tahun terakhir.






Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 3 Juni 2014

Foto : http://img.bisnis.com