Pelindo II Ditenggat 3 Bulan - 01 Jul 2014
JAKARTA – Kementerian Koordinator Perekonomian memberikan waktu tiga bulan bagi PT Pelindo II (Persero) dan pelaku industri pelayaran untuk menggunakan rupiah pada setiap transaksi di Pelabuhan Indonesia sebagai upaya mengurangi tekanan rupiah.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengaku dampak penggunaan rupiah di pelabuhan sangat besar dalam mengurangi tekanan rupiah. Namun, sosialisasi yang minim membuat penggunaan rupiah menjadi rendah.
“Kami kasih waktu tiga bulan untuk menyiapkan diri, baik dari perusahaan pelayaran maupun Pelindo II. Penggunaan rupiah di pelabuhan wajib. Kalau nggak sanksinya pidana,” katanya, Kamis (26/6).
Pasal 33 Ayat 1 UU. No.7/2011 tentang Mata Uang, menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, dalam Pasal 39 Ayat 3 UU No.7/2011 juga disebutkan jika setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.
“Harusnya UU Mata Uang langsung berlaku ketika diterbitkan pada 2011. Tetapi karena sudah berlarur-larut jadi harus sosialisasi lagi. Saya harap penggunaan rupiah bisa dilaksanakan di seluruh pelabuhan Indonesia,” ujar Chairul.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 27 Juni 2014
|