API : Percepat Transaksi dalam Rupiah - 01 Jul 2014
JAKARTA – Pemerintah didesak mempercepat penggunaan mata uang rupiah sebagai penentu transaksi jasa di sektor kepelabuhanan untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) EG Ismy mengatakan penggunaan mata uang rupiah pada tiap transaksi pelabuhan merupakan hal yang mendesak.
Menurutnya, regulasi yang mengharuskan penggunaan mata uang rupiah itu sudah ada sejak lama yakni Undang-Undang (UU) No. 7/2011 tentang Mata Uang, serta amanat cetak biru sistem logistik nasional (Sislognas).
Ismy menilai penerapan penggunaan mata uang rupiah sebagai penentu nilai transaksi di pelabuhan akan berdampak secara makro maupun mikro.
Di tataran makro, tegasnya, pengusaha akan mengurangi ketergantungan mata uang asing, sekaligus menguatkan nilai tukar rupiah.
Dari sisi mikro, dia mengatakan pemberlakuan mata uang rupiah pada tiap transaksi pelabuhan akan lebih memudahkan pengusaha menyusun tiap rencana bisnisnya.
“Jadi, kami punya kepastian tidak selalu menuruti besaran depresiasi rupiah,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/6).
Menurutnya, pemerintah sebagai regulator dan BUMN sebagai operator pelabuhan, tidak punya kendala berarti dalam implementasi penggunaan nilai mata uang rupiah tersebut.
Sejauh ini, dia menyimpulkan kendalanya ada pada kemauan pihak regulator dan operator.
“Tidak ada alasan bagi penggunaan mata uang lokal, kalaupun alasannya untuk investasi yang menggunakan dolar AS, berarti sektor lain bisa menuntut hal yang sama,” ujarnya.
Manager Komersial PT Bina Sinar Amity Johanes Situmorang mengatakan pihaknya mendukung penggunaan mata uang lokal bagi transaksi di pelabuhan.
“Pasalnya, negara-negara Asean lain pun menggunakan mata uang lokal, mengapa Indonesia tidak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dia menegaskan penggunaan mata uang lokal menutup kemungkinan penggelembungan biaya di luar operasional jasa.
Artinya, kalau pembayaran di pelabuhan seperti terminal handling charge (THC) menggunakan rupiah, maka tidak ada yang mengambil untung dari tagihan itu. “Sebab yang ditagihkan itu besaran apa adanya,” ujarnya.
Di sisi lain, penggunaan mata uang rupiah merupakan turunan dari target pencapaian tahap pertama cetak biru Sislognas sesuai amanat Perpres No. 26/2012.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 30 Juni 2014
|