Kemenhub Didesek ambil Keputusan - 01 Jul 2014
JAKARTA – Kementerian Perhubungan diminta segera memutuskan rencana penaikan biaya bongkar muat peti kemas atau container handling charge di tiga terminal Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan kepastian usaha di pelabuhan.
Ketiga terminal itu adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, dan PT Mustika Alam Lestari (MAL).
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan lambatnya Kemenhub memutuskan container handling charge (CHC) tidak menguntungan pengusaha dan dalam jangka panjang akan merugikan perekonomian Indonesia.
Menurutnya, penyesuaian CHC bertujuan mendorong investasi baru, baik infrastruktur di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga layanan di pelabuhan itu bisa meningkat sejalan dengan pertumbuhan perekonomian nasional.
“Bila tarif tidak berubah, tentu akan sulit bagi pengelola terminal untuk melakukan investasi baru guna meningkatkan kualitas dan kapasitas layanannya,” katanya, Senin (30/6).
Sejauh ini, polemik penaikan CHC sangat tidak produktif dan menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha. Padahal, seluruh asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Priok sudah menyetujui usulan penyesuaian tersebut.
Lambatnya menyelesaikan masalah CHC bisa menyebabkan pelabuhan tidak siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. “Padahal kita butuh pelabuhan yang kuat dan kompetitif,” tegasnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 1 Juli 2014
Foto : http://img.bisnis.com |