17 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Menhub : Penaikan Dilakukan Bertahap - 02 Jul 2014

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengisyaratkan penaikan tarif container handling charge di tiga terminal Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan secara bertahap.

Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai usulan penaikan tarif container handling charge (CHC). Pihaknya masih melakukan pembahasan dan tidak ingin terburu-buru memutuskan usulan penaikan tarif tersebut.

Dia mengharapkan keputusan final pemerintah soal ini tidak sampai memberatkan pengguna jasa kepelabuhanan dan berdampak kepada masyarakat luas. “Kalaupun [CHC] naik, itu akan bertahap saja,” ujarnya, Selasa (1/7).

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengusulkan penaikan tarif CHC di tiga terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kemenhub sejak April 2014. Ketiga terminal tersebut adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL), dan TPK Koja.

CHC merupakan biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal peti kemas.

Sesuai dengan usulan Pelindo II, tarif CHC di Tanjung Priok akan dinaikkan sebesar US$10 menjadi US$93 per boks ukuran 20 kaki. Dengan demikian, THC di Priok menjadi US$110 per peti kemas dengan perincian CHC US$93, PPN US$9,3 dan surcharge US$7,7.

Pembahasan usulan penaikan CHC sudah selesai pada tahap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Saat ini, draf tersebut sudah berada di Sekretaris Jenderal Kemenhub kemudian akan dilanjutkan ke meja Menteri Perhubungan.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 2 Juli 2014 

Foto : http://img.bisnis.com