Menhub : Penaikan Dilakukan Bertahap - 02 Jul 2014
JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengisyaratkan penaikan tarif container handling charge di tiga terminal Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan secara bertahap.
Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai usulan penaikan tarif container handling charge (CHC). Pihaknya masih melakukan pembahasan dan tidak ingin terburu-buru memutuskan usulan penaikan tarif tersebut.
Dia mengharapkan keputusan final pemerintah soal ini tidak sampai memberatkan pengguna jasa kepelabuhanan dan berdampak kepada masyarakat luas. “Kalaupun [CHC] naik, itu akan bertahap saja,” ujarnya, Selasa (1/7).
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengusulkan penaikan tarif CHC di tiga terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kemenhub sejak April 2014. Ketiga terminal tersebut adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL), dan TPK Koja.
CHC merupakan biaya bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal peti kemas.
Sesuai dengan usulan Pelindo II, tarif CHC di Tanjung Priok akan dinaikkan sebesar US$10 menjadi US$93 per boks ukuran 20 kaki. Dengan demikian, THC di Priok menjadi US$110 per peti kemas dengan perincian CHC US$93, PPN US$9,3 dan surcharge US$7,7.
Pembahasan usulan penaikan CHC sudah selesai pada tahap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Saat ini, draf tersebut sudah berada di Sekretaris Jenderal Kemenhub kemudian akan dilanjutkan ke meja Menteri Perhubungan.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 2 Juli 2014
Foto : http://img.bisnis.com |