17 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pengaktifan Pranotifikasi Didukung - 03 Jul 2014

JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendukung upaya pemerintah menekan masa tunggu dan bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time dengan mengaktifkan pranotifikasi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan tento mengatakan penerapan fasilitas pemberitahuan dini atau prenotification bagi seluruh importir bukan merupakan suatu hal yang baru.

Fasilitas tersebut menurutnya bisa mengurangi beban total biaya logistik karena fasilitas ini akan memberikan kepastian terhadap perizinan importir sehingga iklim ekspor impor lebih kondusif bagi importir.

Meski demikian, ujarnya, untuk menurunkan dwelling time, semua instansi harus duduk bersama dan memproduksi berbagai kebijakan yang memberikan iklim positif bagi para importir. Jika Bea dan Cukai sudah melakukan pranotifikasi, dia berharap instansi lain seperti karantina juga menelurkan kebijakan serupa.

“Harus ada kebijakan yang terpadu di setiap instansi selain Bea dan Cukai, Karantina, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang berkepentingan supaya bisa menekan dwelling time,” ujarnya, Rabu (2/7).

Menurutnya, untuk menekan dwelling time, selain perbaikan perangkat aturan oleh instansi terkait, harus ada pula peningkatan kinerja penangan barang impor dari pengelola terminal untuk melebihi service level guarantee.



Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 3 Juli 2014