4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kadin DKI : Kemenhub Harus Netral - 04 Jul 2014

JAKARTA – Kadin DKI Jakarta mengingatkan Kementerian Perhubungan agar bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang sudah dibuatnya sendiri menyusul berlarutnya keputusan penyesuaian biaya bongkar muat di tiga terminal peti kemas Tanjung Priok.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Transportasi dan Logistik Erwin Taufan mengatakan berlarutnya sikap Kemenhub dengan alasan masih dilakukan audit kenirja di Pelabuhan Tanjung Priok itu telah menyebabkan situasi ketidakpastian usaha di tiga terminal utama Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga terminal utama itu adalah Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja. Menurutnya, Kadin DKI Jakarta melihat masalah ini sudah masuk ke ranah ego sektoral.

“Kami melihat ada pihak yang membuat kebimbangan Kemenhub. Siapa bilang terminal di Priok itu seluruhnya oleh asing. Kan saham mayoritasnya tetap oleh Pelindo,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/7).

Erwin mengatakan polemik kenaikan tarif container handling charge (CHC) di Priok kini sudah mengarah pada pembelokaan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.15/2014 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Pelabuhan.

Permenhub itu, tuturnya, sangat tegas menyebutkan bahwa usulan besaran tarif pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diusulkan ke Menhub harus terlebih dahulu disetujui melalui pembahasan lintas asosiasi terkait.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 4 Juli 2014

Foto : http://img.bisnis.com