Kadin DKI : Kemenhub Harus Netral - 04 Jul 2014
JAKARTA – Kadin DKI Jakarta mengingatkan Kementerian Perhubungan agar bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang sudah dibuatnya sendiri menyusul berlarutnya keputusan penyesuaian biaya bongkar muat di tiga terminal peti kemas Tanjung Priok.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Bidang Transportasi dan Logistik Erwin Taufan mengatakan berlarutnya sikap Kemenhub dengan alasan masih dilakukan audit kenirja di Pelabuhan Tanjung Priok itu telah menyebabkan situasi ketidakpastian usaha di tiga terminal utama Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketiga terminal utama itu adalah Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja. Menurutnya, Kadin DKI Jakarta melihat masalah ini sudah masuk ke ranah ego sektoral.
“Kami melihat ada pihak yang membuat kebimbangan Kemenhub. Siapa bilang terminal di Priok itu seluruhnya oleh asing. Kan saham mayoritasnya tetap oleh Pelindo,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/7).
Erwin mengatakan polemik kenaikan tarif container handling charge (CHC) di Priok kini sudah mengarah pada pembelokaan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.15/2014 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Pelabuhan.
Permenhub itu, tuturnya, sangat tegas menyebutkan bahwa usulan besaran tarif pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diusulkan ke Menhub harus terlebih dahulu disetujui melalui pembahasan lintas asosiasi terkait.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 4 Juli 2014
Foto : http://img.bisnis.com |