4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tarif Docking Bakal Naik 15% - 08 Jul 2014

JAKARTA – Industri galangan kapal berencana menaikkan tarif galangan atau docking kapal 15% mengikuti ongkos operasional yang kian terkerek naik akibat penaikan tarif dasar listik.

Dewan Penasehat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Bambang Harjo S. mengatakan rencana penaikan tarif docking kapal itu sejalan dengan melonjaknya biaya operasional akibat penaikan tarif dasar listrik (TDL).

Besaran antara rencana penaikan tarif docking dan lonjakan biaya operasional, katanya relative sama sekitar 10%-15%. “Itu kan sama saja. Kenaikan listrik kebijakan yang salah,” katanya, Minggu (6/7).

Dia menyatakan, saat ini napas industri galangan kapal kian ‘tersengal-sengal’ akibat belum adanya insentif fiskal bagi industri tersebut terjadinya penaikan TDL oleh pemerintah. Akibat kenaikan TDL, katanya, industri galangan kapal harus dibebani dengan tambahan biaya operasional sebesar 10%-15%.

Menurutnya, penggunaan listrik dalam industri galangan kapal sangat vital dan dalam kuota yang cukup besar, sehingga secara otomatis besaran tarif listrik akan sangat mempengaruhi besaran biaya operasional galangan baik pada proses pembuatan ataupun docking kapal.

“Karena pengadaan komponen kapal yang dalam negeri, dan gaji pegawai yang naik, biaya operasional naik sekitar 10%-15%.”

Pemerintah dan DPR menyepakati penaikan TDL tarif listrik bagi industri golongan 13 (perusahaan yang melantai di bursa) dan 14 (industri besar) secara bertahap setiap 2 bulan, terhitung Mei-Desember 2014 masing-masing 39% dan 64,7%.
 



Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 7 Juli 2014