4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Sawit Kini Kena PPN - 15 Jul 2014

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan keputusan tersebut, para eksportir komoditas terutama hasil olahan kelapa sawit kini bisa mengkreditkan seluruh pajak masukan mulai dari proses produksi tandan buah segar di kebun sampai pengolahannya di pabrik, untuk kemudian merestitusinya mengingat tariff PPN barang kena pajak (BKP) ekspor adalah 0%.

Pajak masukan adalah PPN yang dipungut pengusaha kena pajak (PKP) saat perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak atau pengurang atas pajak keluaran. Dalam hal ekspor, pajak keluarannya nol, sehingga pajak masukan tadi bisa direstitusi.

Keputusan MA itu ditetapkan 25 Februari 2014. Namun, salinan putusannya dikirim ke pihak pemohon dan termohon baru 22 April 2014. Dalam perkara ini, bertindak selaku pemohon adalah Kadin Indonesia yang melawan Presiden RI.

Dalam amar putusannya, MA menetapkan Presiden RI kalah melawan Kadin dalam perkara uji materiil Pasal 1 ayat (1) huruf c; Pasal 2 ayat (1) huruf f; dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP No.31/2007 tentang terhadap UU No.42/2009.

MA menyatakan pasal-pasal di PP Perubahan Keempat atas PP No.12/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN itu berlawan dengan perubahan Ketiga UU No.8/1983 tentang PPN Barang, Jasa dan PPnBM.

Karena itu, pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Pada saat yang sama, MA juga memerintahkan presiden untuk membatalkan pasal-pasal itu sekaligus menghukum presiden membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014