3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bebas PPN Belum Dorong Daya Saing - 15 Jul 2014

JAKARTA – Asosiasi Logistik Indonesia menilai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap dua objek jasa kepelabuhanan sudah benar, tetapi masih belum cukup mengangkat daya saing produk asal Indonesia mengingat kompleksnya inefisiensi logistik di pelabuhan.

Presiden Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan dengan situasi yang kompleks itu, pembebasan PPN untuk mengurangi biaya logistik hanya menunjukkan pemerintah tidak dapat membenahi tingginya inefisiensi logistik di pelabuhan.

“Inisiatif ini baik, tetapi itu tidak menyelesaikan masalah besar yang membuat biaya logistik di pelabuhan tidak efisien. Pemerintah sekadar ingin biaya logistik di pelabuhan turun,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (14/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembebasan PPN terhadap dua objek jasa kepelabuhanan, yaitu jasa pelayanan kapal (luar negeri) dan jasa pelayanan bongkar muat peti kemas. Pemerintah optimistis PP itu bisa selesai tahun ini.

Selama ini, berdasarkan PP No. 144/2000, ada lima jasa kepelabuhanan yang dikenakan PPN. Kelima jasa itu adalah jasa pelayanan alat (kran darat, kran apung, forklift, head truck, chasis, tongkang, kapal motor penggandeng tipe B, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran).

Lalu jasa pelayanan barang (penumpukan & dermaga); pelayanan peti kemas (bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan dan mekanik); pelayanan terminal (stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen); dan pelayanan rupa-rupa (pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon ekstensi).






Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juli 2014