3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Harga Barang Bisa Turun - 17 Jul 2014

SURABAYA – Kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi di sektor jasa transportasi, diyakini bisa menurunkan harga barang yang menguntungkan konsumen.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur Hengky Pratoko mengatakan ada sejumlah risiko saat transaksi di pelabuhan menggunakan dollar AS.

Pertama, risiko fisik mata uang. Menurutnya, lazim ditemui mata uang dollar AS yang lusuh memiliki nilai tukar lebih rendah daripada kondisi normal.

Kedua, risiko selisih kurs yang dimasukkan ke dalam komponen biaya. Risiko selisih kurs tersebut menjadikan nilai tukar dollar AS lebih tinggi karena memasukkan potensi berkurangnya nilai tukar.

“Kalau transaksi rupiah dijalankan, risiko penurunan nilai dollar AS akibat kondisi fisik dan selisih nilai kurs akan hilang. Ini bisa menjadikan harga barang berkurang karena risiko pengusaha kecil,” katanya, Rabu (16/7).

Selain itu, katanya, pengusaha tidak perlu bingung mencari dollar AS untuk memenuhi transaksi. Hal itu tentu meningkatkan efisiensi dalam berbisnis.

Menurutnya, konversi transaksi dollar AS ke rupiah juga mudah dilakukan. Semisal untuk kasus impor, maka nilai barang dalam bentuk dollar AS tinggal dikurskan dalam rupiah dan segala beban biaya terkait dengan barang tersebut dibayarkan dalam rupiah.

“Ini hanya perlu patokan kurs. Selama ini sudah dilakukan di Bea Cukai dan kami kira bisa diimplementasi juga di pelabuhan,” jelasnya.

Hengky menilai implementasi kewajiban menggunakan rupiah kepada transaksi di dalam negeri bisa jadi efektif berlaku pada September, setelah tiga bulan penyesuaian. Namun, sebelum tenggat tersebut tetap perlu dilakukan penyesuaian, terutama soal teknis kurs biar tidak membingungkan.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 17 Juli 2014