Tarif Feri Segera Naik - 18 Jul 2014
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan merealisasikan penaikan tarif kapal feri atau angkutan penyeberangan sebesar 10% pada awal September 2014 akibat membesarnya biaya operasional yang dipicu oleh pelemahan rupiah.
Sudirman Lambali, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dutjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan pembahasan penaikan tarif penyeberangan sebesar 8% - 10% sudah melalui kesepakatan antara pemerintah dan operator kapal feri.
Kesepakatan besaran kenaikan tarif itu, katanya, kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan untuk ditandatangani. Namun, katanya, Mangindaan akan menandatangani draf tersebut pascamusim mudik dan libur Idulfitri atau pada awal September 2014.
Pertimbanganny, dia menduga Menhub tidak ingin membebani masyarakat dengan penaikan tarif feri sesaat sebelum musim mudik dan libur Idulfitri. “[Pada dasarnya] Pak Menteri setuju naik tetapi baru bisa naik setelah Idulfitri. Beliau tidak mau ada kenaikan dulu pada semua moda sebelum Idulfitri,” katanya, Kamis (17/7).
Menurutnya, penaikan tarif feri disebabkan oleh nilai kurs rupiah yang melorot terhadap dolar AS dan biaya docking kapal yang merangkan sejak akhir tahun lalu.
Pada akhir tahun lalu, tarif feri juga sempat naik sekitar 5% - 6% karena kenaikan biaya operasional dan perawatan kapal yang dipicu kenaikan BBM. “Ini perlu sosialisasi selama sebulan.”
Pada awalnya, penaikan tarif feri telah selesai akhir April 2014 dan akan diterapkan pada akhir Juni tahun ini. Semua pihak operator mengajukan penaikan tarif sebesar 15% kepada pemerintah. Namun, setelah melakukan pembahasan, akhirnya pemerintah menyetujui penaikan tarif sekitar 8% - 10% dan ditetapkan bergantung pada lokasi lintasan penyeberangan.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 18 Juli 2014
Foto ; http://bimg.antaranews.com |