3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemenperin Dukung Pembebasan Pajak untuk Galangan Kapal - 22 Jul 2014

Jakarta - Kementerian Perindustrian mendukung usulan pelonggaran perpajakan yang disuarakan pelaku industri galangan kapal. PPN dan bea masuk impor komponen membuat kapal buatan Indonesia kalah kompetitif dibandingkan dengan produk impor.

 

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan komponen impor sekarang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.

 

“Kami sudah usulkan . Sekarang masih didiskusikan mekanisme perpajakannya,” tuturnya kepada Bisnis, di Jakarta, Senin (21/7/2014). 

 

Jika pembebasan PPN dan BM impor dilakukan maka harga jual kapal diperkirakan bisa turun sekitar 7% dari banderol yang berlaku sekarang. Selain melalui insentif fiskal, Kemenperin juga mendorong dari sisi rancang bangun kapal.

 

Keringanan pajak diyakini bisa menambah minat investor untuk menanamkan kapital di Indonesia. Pasalnya sejauh ini investasi di industri galangan kapal jarang terealisasi. Penjajakan yang dilakukan biasanya hanya sebatas minat.

 

“Kami dukung pembebasan pajak agar dibebaskan sampai ke komponen, dan bea masuk ditanggung pemerintah untuk komponen,” ucap Budi.

 

Sektor yang dinilai tumbuh positif ada di lini repair kapal. Perusahaan yang mengerjakan repair alias maintenance disebut-sebut mampu menangani kapal hingga 50.000 DWT. Tapi untuk produksi masih terbatas pada ukuran 50.000 DWT ke bawah.

 

Kemenperin menargetkan dalam empat tahun ke depan galangan kapal nasional bisa mencapai bangunan 80.000 DWT. Konten lokal kapal di atas 30.000 DWT diperkirakan hanya 30%, sedangkan untuk 10.000 – 30.000 DWT sekitar 40% - 50%, dan yang di bawah 10.000 DWT bisa mencapai 70%.

 

“Pertumbuhan sektor repair kapal sekitar 15% per tahun sedangkan kalau untuk pembuatan kapal baru baru sekitar 8%,” ujar Budi.