17 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Diskon Tarif Mulai Berlaku - 05 Aug 2014

Jakarta – Menteri Keuangan akhirnya menekan aturan pengurangan bea keluar bagi eksportir konsentrat mineral yang dianggap sungguh-sungguh membangun smelter. Dalam dokumen peraturan menteri keungan yang beredar di kalangan wartawan, eksportir yang membangun fasilitas pemurnian atau melakukan kerja sama pembangunan fasilitas pemurnian hanya akan dikutip bea keluar 7,5%, bahkan bias 0% jika realisasi smelter semankin meningkat. 

Rinciannya, untuk kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% dari nilai investasi, termasuk penempatan jaminan kesungguhan, atau tahap I, bea keluar hanya dikutip 7,5%. Sementara itu, untuk kemajuan pembangunan 7,5% - 30% atau tahap II, bea keluar dikenai 5%. Adapun, untuk kemajuan pembangunan di atas 30% atau tahap III, tarif dikutip 6%. Tarif itu berlaku hingga 12 Januari 2017. 

Ketentuan itu tertuang dalam PMK No.153/PMK. 001/2014 yang diteken Menkeu M.Chatib Basri pada 25 Juli 2014 dan berlaku setelah tujuh hari sejak diundangkan. Regulasi tersebut mengubah PMK No 6/PMK. 001/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 75/PMK. 001/2012 tentang Penempatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Tarif regresif dalam PMK baru itu jauh lebih rendah dari bea keluar progesif dalam beleid sebelumnya yang berkisar 20% - 60% hingga 31 Desember 2016.

 

Sumber: Bisnis Indonesia