Diskon Tarif Mulai Berlaku - 05 Aug 2014 Jakarta – Menteri Keuangan akhirnya menekan aturan pengurangan bea keluar bagi eksportir konsentrat mineral yang dianggap sungguh-sungguh membangun smelter. Dalam dokumen peraturan menteri keungan yang beredar di kalangan wartawan, eksportir yang membangun fasilitas pemurnian atau melakukan kerja sama pembangunan fasilitas pemurnian hanya akan dikutip bea keluar 7,5%, bahkan bias 0% jika realisasi smelter semankin meningkat. Rinciannya, untuk kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% dari nilai investasi, termasuk penempatan jaminan kesungguhan, atau tahap I, bea keluar hanya dikutip 7,5%. Sementara itu, untuk kemajuan pembangunan 7,5% - 30% atau tahap II, bea keluar dikenai 5%. Adapun, untuk kemajuan pembangunan di atas 30% atau tahap III, tarif dikutip 6%. Tarif itu berlaku hingga 12 Januari 2017. Ketentuan itu tertuang dalam PMK No.153/PMK. 001/2014 yang diteken Menkeu M.Chatib Basri pada 25 Juli 2014 dan berlaku setelah tujuh hari sejak diundangkan. Regulasi tersebut mengubah PMK No 6/PMK. 001/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 75/PMK. 001/2012 tentang Penempatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Tarif regresif dalam PMK baru itu jauh lebih rendah dari bea keluar progesif dalam beleid sebelumnya yang berkisar 20% - 60% hingga 31 Desember 2016.
Sumber: Bisnis Indonesia |