Pintu Masuk Diperluas - 05 Aug 2014 Jakarta – Pemerintah menetapkan dua pintu masuk baru yang boleh dilewati oleh sejumlah produk tertentu impor. Dengan demikian, jalur pemasukan produk tertentu di Tanah Air menjadi 16 pintu masuk. Pintu masuk impor produk tertentu selama ini terbagi dalam dua, yakni pelabuhan laut (9 pelabuhan) dan Bandar udara (5 bandara). Adapun, kedua pintu masuk baru ditetapkan adalah CIkarang Dry Port (Bekasi) dan Pelabuhan Bitung (Bitung). Keputusan itu tertuang dalam Permendag No.36/2014 tentang perubahan kedua atas Permendag No.83/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Sebelumnya telah terjadi perubahan melalui Permendag No.61/2013. Dengan ditambahkannya CDP sebagai salah satu pelabuhan tujuan impor untuk semua produk tertentu, diharapkan masa tunggu kapal (dwelling time) di Tanjung Priok dapat berkurang. “Perubahan itu ditetapkan setelah kunjungan langsung ke lapangan, serta hasil rakor yang dipimpin oleh menko perekonomian dan jajaran menteri terkait,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
Sumber: Bisnis Indonesia |