Barang Eksibisi Bakal Bebas Pajak Hingga 1 Tahun - 14 Aug 2014 Jakarta – Indonesia segera meratifikasi sistem ATA Carnets untuk memudahkan keluar masuknya barang ekspor atau impor sementara tanpa dikenakan bea cukai. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hariyadi B.Sukamdani menjelaskan pihaknya telah menggagas rencana implementasi perjanjian tersebut sejak lima tahun lalu. Namun karena urusan birokrasi yang dinilai berbelit, perjanjian tersebut tertunda hingga saat ini.”Dari Kadin dan Direktorat Bea Cukai sudah lama sepaham terkait perjanjian ini, tetapi kami harus menunggu persetujuan dan birokrasi dari berbagai pihak yang terkait. Menurutnya, surat pernyataan kesepakatan atas Konvensi Istanbul telah berada di tangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk segera ditandatangani untuk kemudian diberikan kepada Kementerian Luar Negeri untuk diserahkan kepada Organisasi Bea Cukai Internasional. Nota itu kemudian kan ditetapkan dan disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Persetujuan Presiden atas konsesi ATA Carnets segera dikejar sebelum pergantian presiden, sedangkan penerapannya kemungkinan pada cabinet baru.
Sumber: Bisnis Indonesia |