19 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Aturan Kenaikan Terbit Oktober - 17 Sep 2014

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tengah membahas rancana kenaikan tariff cukai hasil tembakau pada tahun depan. Rencanya, aturan kenaikan tariff cukai tersebut akan terbit pada Oktober mendatang. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Astera Prima Bhakti mengatakan kenaikan tariff cukai hasil tembakau pada tahun depan masih dibahas secara internal. Nantinya, pemerintah akan meminta usulan dari asosiasi rokok.

Astera mengaku belum bisa menjelaskanapakah kenaikan tariff hasil tembakau tersebut itu akan condong ke fungsi budgeter atau regular. Bahkan, sambungnya, bisa saja kenaikan tariff hasil tembakau merupakan gabungan dari fungsi budgeter dan regular. Fungsi budgeter artinya kenaikan tariff cukai diterapkan demi menambah sumber penerimaan negara guna membiayai segala kebutuhan negara seperti gaji pegawai, pembangunan insfrastruktur dan subsidi.

Sementara fungsi reguker adalah kenaikan cukai akan digunakan sekaligus mendukung kebijkan pemerintah. Misalnya, kenaikan cukai minimum beralkohol sebagai upaya pemerinta mengendalikan konsumsi dan peredaran. Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dna Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengusulkan rata-rata kenaikan tariff cukai hasil tembakau di atas 10% guna merealisasikan target penerimaan cukai 2015 sebesar Rp125,9 triliun.

 

Sumber: Bisnis Indonesia