Aturan Kenaikan Terbit Oktober - 17 Sep 2014 Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tengah membahas rancana kenaikan tariff cukai hasil tembakau pada tahun depan. Rencanya, aturan kenaikan tariff cukai tersebut akan terbit pada Oktober mendatang. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Astera Prima Bhakti mengatakan kenaikan tariff cukai hasil tembakau pada tahun depan masih dibahas secara internal. Nantinya, pemerintah akan meminta usulan dari asosiasi rokok. Astera mengaku belum bisa menjelaskanapakah kenaikan tariff hasil tembakau tersebut itu akan condong ke fungsi budgeter atau regular. Bahkan, sambungnya, bisa saja kenaikan tariff hasil tembakau merupakan gabungan dari fungsi budgeter dan regular. Fungsi budgeter artinya kenaikan tariff cukai diterapkan demi menambah sumber penerimaan negara guna membiayai segala kebutuhan negara seperti gaji pegawai, pembangunan insfrastruktur dan subsidi. Sementara fungsi reguker adalah kenaikan cukai akan digunakan sekaligus mendukung kebijkan pemerintah. Misalnya, kenaikan cukai minimum beralkohol sebagai upaya pemerinta mengendalikan konsumsi dan peredaran. Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dna Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengusulkan rata-rata kenaikan tariff cukai hasil tembakau di atas 10% guna merealisasikan target penerimaan cukai 2015 sebesar Rp125,9 triliun.
Sumber: Bisnis Indonesia |