19 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelaku Usaha Desak Terapkan SVLK - 30 Oct 2014

Jakarta – Pelaku usaha mendesak pemerintah menerapkan secara adil peraturan legalitas produk kayu idak hanya untuk ekspor tetapi juga impor. Pengusaha di industri mebel maupu kertas menginginkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK)  diterapkan tidak hanya untuk barang yang akan dijual ke luar negeri tetapi juga pembelian dari luar negeri. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) berpendapat SLVK untuk impor produk kayu dapat melindungi industri domestik. Pasalnya produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tak bisa sembarangan tanpa kejelasan asal usul bahan baku kayu yang dipakai.

Ketua Komisariat Daerah Asmindo untuk Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur Leim Laurentius mengatakan ada saja negara yang tidak memiliki hutan tetapi ekspor mebelnya banyak. Padahal bahan baku mebel, baik furniture kayu maupun olahan rotan, merupakan hasil hutan. Syukur jika pemerintah dapat menerapkan mandatory SVLK untuk melindungi industri mebel Indonesia, katanya di Jakarta. Regulasi tentang SVLK untuk produk kayu impor saat ini tengah dibahas Kementerian Perdagangan. Sebelumnya sudah diberlakukan sistem legalitas untuk produk kayu ekspor sejak 2009. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Peraturan Ekspor untuk Industri Kehutanan.

 

Sumber: Bisnis Indonesia