Pelaku Usaha Desak Terapkan SVLK - 30 Oct 2014 Jakarta – Pelaku usaha mendesak pemerintah menerapkan secara adil peraturan legalitas produk kayu idak hanya untuk ekspor tetapi juga impor. Pengusaha di industri mebel maupu kertas menginginkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diterapkan tidak hanya untuk barang yang akan dijual ke luar negeri tetapi juga pembelian dari luar negeri. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) berpendapat SLVK untuk impor produk kayu dapat melindungi industri domestik. Pasalnya produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tak bisa sembarangan tanpa kejelasan asal usul bahan baku kayu yang dipakai. Ketua Komisariat Daerah Asmindo untuk Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur Leim Laurentius mengatakan ada saja negara yang tidak memiliki hutan tetapi ekspor mebelnya banyak. Padahal bahan baku mebel, baik furniture kayu maupun olahan rotan, merupakan hasil hutan. Syukur jika pemerintah dapat menerapkan mandatory SVLK untuk melindungi industri mebel Indonesia, katanya di Jakarta. Regulasi tentang SVLK untuk produk kayu impor saat ini tengah dibahas Kementerian Perdagangan. Sebelumnya sudah diberlakukan sistem legalitas untuk produk kayu ekspor sejak 2009. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Peraturan Ekspor untuk Industri Kehutanan.
Sumber: Bisnis Indonesia |