Kontainer Dipindah Paksa - 05 Dec 2014 Jakarta – Penumpukan peti kemas (kontainer) dan barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta hanya diperbolehkan maksimal selama tujuh hari. Lewat tenggat tersebut, Otoritas Pelabuhan akan memindahkannya secara paksa keluar terminal. Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan No. KP.807/2014 tentang Perpindahan Barang dan Peti Kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Beleid yang ditandatangani Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan pada 25 September 2014 tersebut mulai disosialisasikan sejak 28 Oktober oleh Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok. Setiap pemilik barang atau kuasanya wajib memindahkan barang yang sudah melewati batas waktu penumpukan. Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan tersebut, tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio/YOR) di seluruh areal terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok tidak boleh melebihi batas standar utilisasi fasilitas sebesar 65%. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan kantor OP Tanjung Priok Bambang Sutisna menambahkan berdasarkan keputusan itu, jika tingkat penggunaan lapangan penumpukan sudah melampaui batas standar utilisasi 65%, pihak berwenang terpaksa akan merelokasi peti kemas ke luar pelabuhan. Jadi apabila YOR sudah melebihi batas standar 65% atau telah ditumpuk lebih dari tujuh hari, maka peti kemas harus dipindahkan keluar pelabuhan demi menjaga kelancaran arus barang tegasnya. Saat ini terdapat lima fasilitas terminal yang melayani kegiatan bongkar-muat peti kemas ekspor-impor di Tanjung Priok yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 yang di kelola PT Pelabuhan Tanjung Priok. Fasilitas ini disebut Terminal Peti Kemas Asal atau Lini I.
Sumber: Bisnis Indonesia |