19 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

INSA: Kami Akan Rebut Pasar - 05 Dec 2014

Jakarta – Kalangan pengusaha pelayaran nasional berkeyakinan mampu merebut pasar asing dalam pengadaan proyek kapal offshore berkebutuhan khusus pada 2015 seiring dengan pembatasan kapal offshore asing pemerintah. Ketua dewan Pimpinan Pusat Indonesia National Shipowners Association (DPP-INSA) Nova Y.Mugianto mengatakan pupolasi kapal penunjang lepas pantai (offshore) berkebutuhan khusus berbendera Indonesia kian berkembang.

Meski demikian, kalpal offshore jenis ini yang berbendera Indonesia belum terlalu pesat. INSA mencatat populasi kapal offshore berkebutuhan khusus berbendera asing sekitar 120 unit pada 2013. Hingga saat ini, jumlahnya justru semakin sedikit atau sekitar 80 unit. Menyusutnya jumlah kapal asing offshore itu berbanding lurus dengan pertumbuhan kapal serupa berbendera Indonesia. Khusus jenis kapal pengerukan dan pengeboran yang jatuh tempo pada 2014 pun mulai berbendera Indonesia karena menjadi milik pengusaha nasional.

Dia memprediksi jumlah kapal offshore berkebutuhan khusus milik pengusaha nasional kian meroket seiring dengan tren investasi pada jenis offshore yang kian tumbuh pada tahun depan. Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan tengah menggodok rencana revisi Permenhub No.10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dlam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

 

Sumber: Bisnis Indonesia