20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Importir keluhkan RIPH dan PI buah & sayuran - 11 Oct 2012

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/2012 tentang ketentuan impor hortikultura, mendapat respon keras dari importir. Mereka mengeluhkan kewajiban mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Persetujuan Impor (PI) untuk buah dan sayuran sesuai beleid.

Kewajiban itu dinilai membuat aktivitas mereka terhenti karena harus mengurus segala persyaratan. Imbasnya, importir mengaku mengalami kerugian besar.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menyatakan, rata-rata keluhan para importir terjadi lantaran pengusaha masih belum memahami pelaksanaan aturan baru ini.

"Peraturan ini kan sudah diberlakukan, tapi pengapalan buah dan sayur impor sebelum 28 September tahun ini masih ada kesempatan mengurus izinnya," ujar Deddy saat ditemui di kantornya, Rabu (10/10).

Bila importir menyatakan aturan ini bakal membuat mereka mengeluarkan biaya ekstra dan berujung pada peningkatan harga jual, Deddy justru menyambut gembira. Menurutnya, pemerintah memang berharap permendag 30/2012 bakal menghambat derasnya arus buah dan sayuran ekspor ke pasar dalam negeri.

"Kemungkinan akan ada kenaikan harga, karena ada biaya verifikasi, mengurus label, dan lain-lain, itu memang risiko suatu aturan. Itu bisa berdampak positif pada produksi buah-buah dalam negeri," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, perkembangan impor buah dan sayur mengalami lonjakan cukup besar. Pada 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai USD 881,6 juta. Tahun lalu nilai impor produk hortikultura sudah mencapai USD 1,7 miliar.

Tiga komoditas hortikultura yang jumlah impornya paling tinggi adalah bawang putih senilai USD 242,4 juta, apel USD 153,8 juta, dan jeruk USD 150,3 juta. (merdeka.com)